News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Minta Bantuan Rekannya Cari Pembeli Sabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achmad Darmawan alias Ambon saat menjadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkap perjalanan narkotika yang dijual atas perintah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Dalam sidang terungkap, narkotika jenis sabu dari Sumatra Barat sampai ke tangan Kompol Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian, Kasranto meminta rekannya yang bertugas di Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon untuk mencarikan pembeli.

"Dia suruh saya cari konsumen," kata Ambon saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).

Permintaan itu dilontarkan, mengingat posisi Ambon di Satresnarkoba yang memiliki jaringan untuk melakukan jual beli narkoba.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dibantu Sahabatnya Tukar Uang Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Karena waktu itu saya sebagai anggota narkoba, mungkin barangkali saya punya jalur," ujarnya.

Totalnya ada 300 gram yang dijual Kasranto melalui Ambon secara bertahap.

Pertama, dia menjual 200 gram dengan harga Rp 114 juta.

Kemudian 100 gram berhasil terjual seharga Rp 60 juta.

Baca juga: Jarang Terlihat ke Kantor, Istri Bupati Minahasa Tenggara Mengundurkan Diri dari Anggota DPRD Sulut

Dari penjualan itu, Kasranto berhasil memperoleh Rp 150 juta sebab Rp 24 juta menjadi upah Ambon dan rekannya yang bernama Ariel.

"Kepada siapa saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Ambon.

"Ke Pak Kasranto, Yang Mulia," ujar Ambon.

"Sisanya ke mana?" tanya Hakim Jon lagi.

"Saya bagi dengan Ariel," kata Ambon.

Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).

Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.

Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.

Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng.

Lalu Abeng mendapat dari Achmad alias Ambon.

Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.

Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro dalam persidangan yang sama.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Semenjak ditetapkan tersangka pada Oktober 2022 hingga menjadi terdakwa, dirinya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam dakwaan kasus ini Teddy disebut berperan dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: Saksi Beberkan Cara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang Ditukar Irjen Teddy Minahasa

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Ajudan Tak Tahu Irjen Teddy Minahasa Terseret Peredaran Narkoba

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini