News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kip Kuliah - Berikut jadwal, syarat, hingga cara daftar KIP Kuliah 2023. Pendaftaran dilakukan melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2023 resmi dibuka pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

KIP Kuliah 2023 yang dibuka bersamaan dengan pembukaan pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan satu di antara jalur masuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2023.

Program KIP Kuliah 2023 terbuka untuk siswa pendaftar SNPMB 2023 yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 

Siswa dapat melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

"Pastikan NISN, NPSN, NIK valid di Dapodik dan #SahabatDikbud memiliki posel (e-mail) yang aktif untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses." tulis keterangan dalam unggahan akun resmi @puslapdik_dikbud, Selasa (14/2/2023).

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023

Selengkapnya, berikut ini jadwal, syarat, dan cara daftar KIP Kuliah 2023 yang Tribunnews.com kutip dari laman resmi KIP Kuliah dan unggahan akun Instagram @puslapdik_dikbud:

Jadwal KIP Kuliah 2023

1. Regitrasi akun atau pendaftaran KIP Kuliah: 14 Februari 2023 - 31 Oktober 2023.

2. Penetapan penerima baru: 1 Juli - 31 Oktober 2023.

Baca juga: KIP Kuliah Merdeka Dukung Anak-anak Indonesia untuk Gapai Pendidikan Tinggi

Syarat Daftar KIP Kuliah 2023

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini