TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Richard Eliezer atau Bharada E, telah mendapatkan vonis.
Bharada E dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer.
Hal inilah yang membuat vonis Richard Eliezer lebih ringan dari terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Keterangan Richard Eliezer dianggap telah menyelamatkan keadilan dan berhasil membongkar skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih Lewat Pengacara, Ingin Berdinas Lagi
Adapun Richard Eliezer sudah mengajukan status sebagai Justice Collaborator sejak 8 Agustus 2022.
Tepatnya lima hari setelah Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022.
Saat itu, Richard Eliezer mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara.
Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer telah mengungkapkan seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Justice Collaborator Dikabulkan, Majelis Hakim: Bharada E Tembak Yosua Tapi Bukan Pelaku Utama
Apa Itu Justice Collaborator?
Dilansir lk2fhui.law.ui.ac.id, Justice Collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Seorang Justice Collaborator akan mendapatkan penghargaan karena dianggap dapat membantu penegak hukum untuk menentukan keputusan.