Sebagai seorang Justice Collaborator terdapat syarat dan keuntungan yang didapatkan.
Para Justice Collaborator akan mendapatkan perlakuan hukum khusus, seperti mendapatkan keringanan pidana hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.
Hal inilah yang membuat Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan vonis lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
Majelis hakim diketahui mempertimbangkan status Justice Collaborator yang direkomendasikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Majelis Hakim: Bharada E Layak Ditetapkan Justice Collaborator dan Dapat Penghargaan
Selain status Justice Collaborator, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis pada Richard Eliezer.
Inilah sejumlah hal yang meringankan vonis Richard Eliezer:
1. Richard telah mendapatkan maaf keluarga Brigadir J
Hal ini menjadi hal atau alasan yang bisa meringankan hukuman yang didapat Richard.
2. Bersikap sopan selama persidangan
Richard diketahui juga selalu bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
2. Richard belum pernah dihukum sebelumnya
Bharada E sebagai terdakwa baru kali ini terjerat kasus dan belum pernah dihukum sebelumnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Galuh Widya Wardani/Nuryanti)