News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pujian Mahfud MD untuk Hakim di Kasus Brigadir J: Kami Bangga, Kami Hormat dan Haru

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (31/1/2023). - Menkopolhukam RI Mahfud MD memberikan pujian untuk kinerja Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD memberikan apresiasi untuk proses persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Khususnya Mahfud MD memberikan pujian terhadap kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah mengadili para terdakwa.

Diketahui kini lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Mahfud MD mengapresiasi hakim yang menjatuhkan hukuman berat pada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Menurutnya keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut sudah adil.

Baca juga: Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas

Mahfud MD menilai kinerja Majelis Hakim dalam kasus tersebut telah imdependen dan bermartabat.

"Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil."

"Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," ujarnya dalam cuitan di twitternya @mohmahfudmd.

Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

1. Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orang Tua Menangis, LPSK Bergegas Beri Perlindungan

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman seumur hidup.

Mendengar hal itu, Ferdy Sambo tertunduk.

Di ruang persidangan, ibunda Mendiangan Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini