2. Putri Candrawathi
Istri mantan jenderal bintang dua, Putri Candrawathi divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.
Bernasib sama dengan sang suami, vonis yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.
3. Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023), dan Majelis HakimPN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya.
Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.
4. Ricky Rizal
Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga bernasib sama dengan terdakwa lain.
Di mana vonis hukumannya lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, sebelumnya tuntutan JPU 8 tahun penjara.
5. Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang terakhir menjalani sidang vonis, yakni pada Rabu (15/2/2023).
Diketahui Richard Eliezer paling berbeda, vonis dirinya lebih rendah dari tuntutan JPU.
Di mana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Mendengar hal itu Richard Eliezer langsung menangis.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)