Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orang Tua Menangis, LPSK Bergegas Beri Perlindungan
Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menghadapi sidang vonis hari ini (15/2/2023), di PN Jakarta Selatan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, membacakan langsung vonis pada Richard Eliezer.
Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.
Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.
Diansir laman YouTube Kompas TV, tampak orang tua Richard Eliezer, langsung menangis dan berpelukan.
Tampak di ruang sidang Bharada E langsung diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kata Pengamat Richard Eliezer sebagai Sosok yang Dikorbankan
Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi potensi vonis terhadap Bharada E.
Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Richard Eliezer yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.
"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Richard Eliezer atau Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.