Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi

Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi
Tribunnews/Reynas Abdila
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian online melibatkan oknum pegawai Komdigi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

Selama 12 bulan berjalan, sejumlah kasus menyeruak hingga menjadi perbincangan di masyarakat.

Kasus menonjol di antaranya melibatkan oknum aparat hingga oknum pegawai kementerian dan pejabat pemerintahan.

Berikut delapan kasus yang dirangkum Tribunnews.com sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024:

1. Kasus Kematian Dante 

Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka dalam kasus kematian anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang meninggal dunia di kolam renang diduga karena tenggelam.

Berita Rekomendasi

YA kemudian ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024) hari ini.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, di rumahnya," sambungnya.

Atas penangkapan itu, tersangka digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Yudha dijerat terkait pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP yakni barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas