Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi

Beberapa kasus kriminal hingga narkoba ditangani Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sepanjang tahun 2024.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kaleidoskop 2024: Kasus Besar Ditangani Polda Metro Jaya, Mutilasi Kepala hingga Judi Online Komdigi
Tribunnews/Reynas Abdila
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers pengungkapan kasus perjudian online melibatkan oknum pegawai Komdigi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

2. Kasus Produksi Film Dewasa Siskaeee

Konten kreator film dewasa bernama Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Wanita yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu ditangkap paksa oleh polisi di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).di apartemen di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

Polisi harus melakukan penjemputan paksa karena Siskaeee terbukti dua kali mangkir pemeriksaan.

Siskaeee terlibat dalam pemeriksaan terkait kasus film dewasa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Berita Rekomendasi

Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.

Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.

"(Penahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas