TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD memberikan apresiasi untuk proses persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Khususnya Mahfud MD memberikan pujian terhadap kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah mengadili para terdakwa.
Diketahui kini lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang vonis.
Mahfud MD mengapresiasi hakim yang menjatuhkan hukuman berat pada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Menurutnya keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut sudah adil.
Baca juga: Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas
Mahfud MD menilai kinerja Majelis Hakim dalam kasus tersebut telah imdependen dan bermartabat.
"Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil."
"Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," ujarnya dalam cuitan di twitternya @mohmahfudmd.
Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
1. Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orang Tua Menangis, LPSK Bergegas Beri Perlindungan
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman seumur hidup.
Mendengar hal itu, Ferdy Sambo tertunduk.
Di ruang persidangan, ibunda Mendiangan Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis.
2. Putri Candrawathi
Istri mantan jenderal bintang dua, Putri Candrawathi divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara.
Bernasib sama dengan sang suami, vonis yang dijatuhkan pada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan 8 tahun penjara.
3. Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023), dan Majelis HakimPN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya.
Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.
4. Ricky Rizal
Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga bernasib sama dengan terdakwa lain.
Di mana vonis hukumannya lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, sebelumnya tuntutan JPU 8 tahun penjara.
5. Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang terakhir menjalani sidang vonis, yakni pada Rabu (15/2/2023).
Diketahui Richard Eliezer paling berbeda, vonis dirinya lebih rendah dari tuntutan JPU.
Di mana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Mendengar hal itu Richard Eliezer langsung menangis.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)