Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Kuat Maruf, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menghadapi sidang vonis hari ini Selasa, (14/2/2023), di PN Jakarta Selatan.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Vonis Kuat Maruf, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gestur 'Saranghaeo' Kuat Maruf sebelum mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM -  Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf,  telah menjalani sidang  vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Mar'uf.

Diketahui, vonis hukuman 15 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan tempo hari.

"Menjatuhkan pidana selama 15 tahun," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.

Setelah mendengar vonis tersebut, Kuat Ma'ruf tampak pasrah.

Tampak dalam sidang tersebut keluarga Brigadir J, dalam hal ini sang ibunda Rosti Simanjuntak, dan sang ayah. Samuel  Hutabarat.

Baca juga: Hakim Sebut Ada Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual di Magelang

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Kilennya Sepatutnya Bebas

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, pengacara terdakwa Kuat Maruf yakni Irwan Irawan mengatakan sepatutnya kliennya bisa dibebaskan.

Irwan mengatakan Kuat Maruf tidak masuk dalam skenario pembunuhan Brigadir J, bahwa kliennya hanya disuruh memanggil korban ke Duren Tiga, kemudian menutup pintu.

Pengacara Kuat Maruf itu berkeyakinan kliennya divonis bebas dalam sidang putusan 14 Februari mendatang.

"Maka sebab itu kami berkesimpulan bahwa dia sepatunya bebas dalam perkara ini, dia harusnya divonis bebas karena dia tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Dia hanya disuruh memanggil saja. Saya kira itu sangat memberatkan dia hanya diminta memanggil, kemudian dia menutup pintu dan sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait dengan perasan serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini," sambungnya.


Kemudian dikatakan Irwan bahwa Kuat Maruf berharap majelis hakim berikan putusan seadil-adilnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas