TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Israel menyetujui legalisasi 9 pemukiman Yahudi di Tepi Barat menuai reaksi keras dari Indonesia.
Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam keras keputusan tersebut dan menyebutnya sesuatu yang bertentangan dengan hukum internasional.
Israel juga merencanakan pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut.
"Indonesia mengecam keras keputusan Israel mengesahkan 9 pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan rencana pembangunan 10.000 rumah baru di wilayah tersebut," ungkap Kemlu lewat pernyataan, Rabu (15/2/2023).
"Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait serta menyulut ketegangan dan instabilitas di kawasan," lanjutnya.
Pemerintah Israel menyetujui legalisasi sembilan pemukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.
Langkah ini menuai kecaman dari Otoritas Palestina (PA), yang menyebutnya sebagai perang terbuka terhadap rakyatnya.
Selain mengecam keputusan Israel, Indonesia juga mendesak komunitas internasional untuk menghentikan okupasi yang dilakukan Israel.
Baca juga: Israel Membom Jalur Gaza, Tanggapan atas Roket yang Ditembakkan Palestina Akhir Pekan Kemarin
"Komunitas internasional harus bersatu mendesak Israel menghentikan tindakan-tindakan tersebut dan terus mendesak terciptanya solusi dua negara," ujarnya.
Dikutip Al-Jazeera, Kementerian Luar Negeri Palestina dalam pernyataannya pada Minggu menggarisbawahi bahwa keputusan terbaru Israel melewati "semua garis merah" dan merusak kebangkitan proses perdamaian.