News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Putuskan Banding

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana belum memutuskan untuk banding atau tidak menyikapi vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, empat terdakwa sebelumnya sudah dijatukan vonis.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis pidana mati.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatghi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Maruf, haklim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun.

Serta Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini