News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Advokat Zico Ditegur karena Sebut Langsung Nama Dua Hakim Konstitusi dan Seorang Panitera

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini