"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah
Advokat Zico Ditegur karena Sebut Langsung Nama Dua Hakim Konstitusi dan Seorang Panitera
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
[FULL] Pakar: Presiden Langsung Perintah Panglima TNI Bukti Pagar Laut Isu Serius, Polisi Ketakutan