News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Divonis Ringan Jauh dari Tuntutan, Jaksa Masih Yakin Richard Eliezer Pelaku Utama

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, putusan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Kejaksaan tetap berpegang teguh pada pertimbangan dalam tuntutan.

Satu di antaranya, meyakini posisi Richard sebagai pleger atau pelaku utama.

"Kami tetap dalam sistem pembuktian. Dalam hal menjatuhkan tuntutan pidana, memang harus disesuaikan dengan peran," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati putusan Majelis Hakim.

Kemudian Kejaksaan juga memutuskan tak melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Hal itu dilakukan karena melihat sikap keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard.
"Ini orang tua korban memaafkan. Media sosial begitu gencar, masa kami tidak merespon itu sebagai wujud keadilan substantif," ujar Fadil.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini