News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Bantah KUHP Baru Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD - Mahfud MD membantah soal isu KUHP baru disahkan untuk meloloskan terdakwa Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi isu soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dikaitkan dengan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Pasal 100 pada KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya. 

Sebagai informasi, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu. 

Hal tersebut membuat masyarakat berspekulasi seolah-olah KUHP nasional disahkan untuk mempersiapkan vonis Sambo. 

Baca juga: Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo

Mahfud membantah tudingan tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @mohammadmahfudmd pada Kamis (16/2/2023). 

Mahfud menuturkan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo. 

Hal tersebut, ditegaskan Mahfud MD menanggapi video potongan tentang penjelasan hukuman mati di KUHP baru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Video lama Wamenkumham tersebut, dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Video itu, diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM."

"Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya. 

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 atau tiga tahun lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini