TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi isu soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dikaitkan dengan vonis terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.
Pasal 100 pada KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.
Sebagai informasi, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut membuat masyarakat berspekulasi seolah-olah KUHP nasional disahkan untuk mempersiapkan vonis Sambo.
Baca juga: Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo
Mahfud membantah tudingan tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @mohammadmahfudmd pada Kamis (16/2/2023).
Mahfud menuturkan, hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.
Hal tersebut, ditegaskan Mahfud MD menanggapi video potongan tentang penjelasan hukuman mati di KUHP baru oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Video lama Wamenkumham tersebut, dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo.
Video itu, diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM."
"Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, KUHP yang baru akan berlaku pada tahun 2026 atau tiga tahun lagi.