TRIBUNNEWS.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), menjadi sorotan banyak pihak.
Banyak yang mempertanyakan, apakah Ferdy Sambo akan tetap dieksekusi jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku.
Seperti diketahui, KUHP baru telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada 6 Desember 2022 lalu, dalam rapat paripurna DPR RI.
Meski demikian, KUHP baru atau KUHP Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, sebagaimana dikutip dari situs Menpan RB.
Dalam Pasal 100 KUHP baru, hakim bisa menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal, yaitu penyesalan terpidana dan perannya dalam tindak pidana.
Jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi seumur hidup lewat putusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lantas, bagaimana kata pengamat dan tokoh terkait bisa atau tidaknya KUHP baru menjadi juru penyelamat Ferdy Sambo? Berikut rangkumannya:
1. Akan Langgar Legalitas
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan aturan baru dalam KUHP Nasional tidak dapat diterapkan dalam vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.
Pasalnya, terang Abdul, kasus pembunuhan Brigadir J terjadi ketika KUHP yang baru belum disahkan.
Jika aturan baru tersebut diterapkan dalam kasus Brigadir J, Abdul mengatakan hal itu akan melanggar asas legalitas karena KUHP Nasional tidak berlaku mundur mengikuti waktu kejadian perkara.
"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul, Selasa (14/2/2023).
"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," imbuhnya.
Meski begitu, Abdul menilai Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), sebelum vonis hukuman mati berkekuatan hukum tetap (inkracht).