News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ultra Petitum No, Vonis Mati Ferdy Sambo Yes, Vonis 1,5 Tahun Eliezer Yes

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MM MH, dosen Pasca-Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.

Di hari yang sama, Majelis Hakim yang sama menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam perkara yang sama.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun.

Keesokan harinya, Selasa (14/2/2023, Majelis Hakim yang sama pula menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dan vonis 13 tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus yang sama pula.

Baca juga: Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi Buku Hitam Setelah Divonis Hukuman Mati ?

Keduanya dituntut penjara 8 tahun oleh JPU, sehingga vonis 15 dan 13 tahun penjara tersebut juga lebih berat dari tuntutan JPU.

Esoknya lagi, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim yang sama menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.

Atas vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang lebih tinggi dari tuntutan JPU tersebut penulis katakan “yes” alias sependapat dengan majelis hakim.

Demikian juga atas vonis terhadap Eliezer yang jauh di bawah tuntutan JPU, penulis juga katakan “yes” atau sependapat dengan majelis hakim.

Akan tetapi atas pendapat sejumlah pihak bahwa vonis Majelis Hakim PN Jaksel kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo yang lebih tinggi dari tuntutan JPU dikatakan sebagai “ultra petitum”, mohon maaf penulis katakan “no” alias tidak sependapat. Mengapa?

Putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU tidak termasuk dalam pengertian “ultra petitum” karena yang dicari adalah keadilan hakiki.

Hal ini berbeda dengan keputusan majelis hakim dalam ranah perdata.

Di dalam ranah perdata, tuntutan/gugatan adalah merupakan permintaan dari penggugat yang dapat diartikan sebagai keadilan yang dipandang dari pikiran dan perasaan penggugat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini