Mahfud MD mengatakan Ferdy Sambo bisa bebas dari hukuman mati jika belum dieksekusi hingga KUHP Nasional berlaku.
Apabila demikian, kata Mahfud, maka Ferdy Sambo memiliki kesempatan untuk bersikap baik selama masa percobaan 10 tahun, agar hukumannya berubah menjadi seumur hidup.
"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Ia mengatakan KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht.
"Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia (Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," kata Mahfud.
"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani," tandasnya.
Baca juga: Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi Buku Hitam Setelah Divonis Hukuman Mati ?
3. Tak Berlaku bagi Ferdy Sambo
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menegaskan KUHP Nasional tidak berlaku bagi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Pasalnya, KUHP baru itu berlaku dua tahun lagi.
"Oh itu masih dua tahun lagi nanti (KUHP baru)," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Bambang menuturkan bahwa keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah jelas mengenai vonis Sambo. Namun jika tak cocok, Sambo bisa mengajukan upaya banding.
"Kemarin kan sudah ngomong saya itu putusan penegak hukum itu apapun alasannya itu putusan hakim sudah clear."
"Tinggal kalau tidak cocok upaya hukum banding. Gitu loh. Pasti hakim punya alasannya masing-masing," tukasnya.
4. Bisa Ikuti KUHP Nasional Jika 'Sengaja' Ulur Waktu