News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. Jaksa dan kuasa hukum tak ajukan banding, perkara Bharada E inkrah sementara itu terdakwa Ferdy Sambo Cs masih lanjut ke tahap banding karena tak terima dengan vonis dari majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan pada Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal in karena kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan banding.

Bharada E tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Berbanding terbalik dengan empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Cs.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.

Ini karena empat terdakwa tersebut keberatan dengan vonis majelis hakim.

Sehingga kedepan empat terdakwa ini masih akan berurusan dengan persidangan.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.)

Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini