TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan pada Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal in karena kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan banding.
Bharada E tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Berbanding terbalik dengan empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Cs.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.
Ini karena empat terdakwa tersebut keberatan dengan vonis majelis hakim.
Sehingga kedepan empat terdakwa ini masih akan berurusan dengan persidangan.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.
Perkara Bharada E Inkrah
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).