"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat, serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer kemarin," kata dia.
"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," katanya.
Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, LPSK: Alhamdulillah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal keputusan Kejaksaan Agung RI yang tak mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tersebut, dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.
"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," kata Hasto saat ditemui awak media di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.
Sebab, bisa jadi dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.
"Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.
"Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tukasnya.
IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding soal Vonis Bharada E
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menurut Sugeng, dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.
"Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Josua," kata Sugeng dalan keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Meski begitu, Sugeng mengatakan tidak banding Kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim.
Karena, dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," ucapnya.
Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri
Indonesia Police watch pun mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus tewasnya Brigadir Josua tidak hanya berhenti disini.
"Tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," jelas Sugeng. (tribun network/thf/Tribunnews.com)