TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara pembunuhan pada Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal in karena kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan banding.
Bharada E tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Berbanding terbalik dengan empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Cs.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.
Ini karena empat terdakwa tersebut keberatan dengan vonis majelis hakim.
Sehingga kedepan empat terdakwa ini masih akan berurusan dengan persidangan.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.
Perkara Bharada E Inkrah
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.
Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).
Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Alasan JPU Tak Ajukan Banding terhadap Vonis Bharada E
Satu di antara pertimbangan Kejaksaan tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.
Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.
"Kami menilai pemberitaan satu hari itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Fadil.
Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim
Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Tidak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E, Kejaksaan Agung: Tak Ada Intervensi
Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.
Respons Pengacara Bharada E Sikapi Langkah Jaksa Tak Ajukan Banding
Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons soal tidak adanya pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim.
Kata Ronny, pihaknya mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (16/2/2023).
Ronny juga menilai tepat keputusan dari Kejagung tidak melayangkan banding.
Sebab kata dia, apa yang diputuskan jaksa telah melengkapi rasa keadilan yang sudah dirasakan masyarakat secara luas.
"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat, serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer kemarin," kata dia.
"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," katanya.
Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E, LPSK: Alhamdulillah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal keputusan Kejaksaan Agung RI yang tak mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tersebut, dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.
"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," kata Hasto saat ditemui awak media di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.
Sebab, bisa jadi dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.
"Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.
"Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tukasnya.
IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding soal Vonis Bharada E
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Menurut Sugeng, dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.
"Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Josua," kata Sugeng dalan keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Meski begitu, Sugeng mengatakan tidak banding Kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim.
Karena, dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik," ucapnya.
Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri
Indonesia Police watch pun mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus tewasnya Brigadir Josua tidak hanya berhenti disini.
"Tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," jelas Sugeng. (tribun network/thf/Tribunnews.com)