News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Setelah Dijatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dibidik Kasus Pencurian dan TPPU

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo kini terseret kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi tim Penasihat Hukumnya mendatangi Polres Jakarta Selatan, pada Rabu lalu untuk melaporkan hilangnya sejumlah barang dan uang senilai Rp 200 juta dari ATM Brigadir J.

Hilangnya barang milik Brigadir J dan uang yang ada dalam rekeningnya ini diketahui dari fakta persidangan yang menunjukkan rentetan peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga dari keterangan para saksi.

Selain uang, ada pula laptop dan handphone yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik pun diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri itu.

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyampaikan bahwa jam tangan Brigadir J pun turut hilang.

"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," kata Kamaruddin, dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Kubu Brigadir Yosua Laporkan Kasus Kehilangan, Pencurian & TPPU ke Polres Jaksel, Seret Ferdy Sambo

Begitu pula 2 handphone milik anak dari kliennya itu yang masih belum dikembalikan.

Selain itu, terdapat laptop dan buku tabungan dari beberapa bank pelat merah maupun swasta.

"Kemudian handphone nya juga dua unit hilang, sampai sekarang belum dikembalikan. Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan (Rabu) sore ini belum ditemukan atau dikembalikan. Demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri maupun Bank BCA," jelas Kamaruddin.

Keluarga Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) (kiri) dan Rosti Simanjuntak (kanan). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha)

Selain itu, hilang pula pin emas yang diberikan oleh petinggi Polri.

"Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum  dikembalikan," papar Kamaruddin.

Kamaruddin pun menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperingatkam kubu Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Peringatan itu telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu, namun menurutnya tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang tersebut kepada kliennya, yakni orang tua Brigadir J.

"Kami sudah mewarning mereka selama 8 bulan, tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikan kepada klien saya Samuel Hutabarat atau Rosti (Simanjuntak)," pungkas Kamaruddin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini