News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi mengenakan rompi oranye KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terlihat saat jumpa pers penahanan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Upaya paksa penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Ricky sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertana terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Penangkapan itu turut melibatkan tim Polda Papua.

Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK

Adapun penangkapan ini bermula dari pengintaian KPK terhadap orang dekat atau penghubung Ricky.

Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat ini diproses hukum atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta TPPU.

KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran yang bersangkutan kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu.

Baca juga: Jejak Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak, Kabur ke Papua Nugini, Tertangkap di Abepura

Ricky diduga kabur ke Papua Nugini melalui Skouw.

Atas dasar itu, Ricky dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Abepura Papua

Sementara itu, tiga penyuap Ricky sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka ialah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini