Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo dan istrinya, Yahya Rasyid menilai perkara yang menimpa kliennya sangat aneh dan sangat dipaksakan.
Dikatakan, selaku pembeli beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo tidak bisa dikriminalisasi.
Apalagi yang dipermasalahkan hanya sekitar 3.000 meter tanah girik yang dibelinya dari AH Subrata.
Menurut Yahya, keaslian girik tersebut juga sudah tercatat sejak tahun 1976 yang diperkuat keterangan lurah, camat, serta PBB yang telah dibayar.
Bahkan sudah dicek kebenarannya oleh Kemenkopolhukam.
Baca juga: FKMTI Gelar Unjuk Rasa di Komnas HAM Buntut Penahanan SK Budiharjo dan Istrinya
Sebaliknya, pihak palapor menguasai, membangun ruko di atas lahan 1 hektare lebih tanah yang telah dibeli SK Budiardjo.
"Kasus ini aneh, pihak pelapor tidak dirugikan sama sekali, pengembang diperkarakan hanya 3000 meter, tetapi seluruh tanah Pak Budi seluas satu hektar dikuasai, dibangun ruko,dijualbelikan, tidak dirugikan, bahkan bisa untung berlipat."
"Jadi yang bertindak kriminal sebenarnya siapa, Pak Budi jelas pihak yang sangat dirugikan, tetapi malah dipenjarakan, apa Ini tidak melanggar HAM?" ungkapnya di PN Jakarta Barat, Selasa (21/2/2022).
Karena itu, Yahya meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menangguhkan penahanan terhadap mereka agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
"Sejumlah tokoh, seperti Anggota DPR RI Lulu Nur Hamidah, Pimpinan MUI Buya Anwar Abbas, Ketua GBN Erros Djarot juga telah menyatakan bersedia menjadi penjamin."
"Selain itu, SK Budiardjo dan istrinya tidak mungkin melarikan diri, menyembunyikan barang bukti karena sejak awal SK Budiardjo telah bersedia adu data secara terbuka dengan konglomerat yang melaporkannya," sambungnya.
Yahya juga meminta majelis agar sidang bisa diliput media dan menyiarkan langsung jalannya persidangan.
Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui modus mafia tanah bisa melakukan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang tetapi tidak bersedia menjual tanah mereka kepada mafia tanah.
"Kriminalisasi terhadap rakyat pemilik tanah itu kerap terjadi, agar rakyat bisa ditekan untuk melepaskan hak tanah mereka dengan harga murah, sebaliknya, perusahaan konglomerat bisa untung berlipat."
"Karena itu, tadi kami meminta agar majelis hakim mengizinkan disiarkan langsung, dan dikabulkan dengan catatan tidak perlu banyak media karena keterbatasan tempat," ujarnya.
Sedangkan soal penangguhan penahanan, menurut Yahya, hakim belum memutuskan.
Namun Yahya berharap, SK Budiardjo dan istrinya segera ditangguhkan penahanannya.
Selain alasan kemanusiaan, juga demi lancarnya jalan persidangan yang sering tertunda karena terkait masalah penjemputan dari tahanan.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Selasa (28/2/2022).
Yahya menjelaskan, pengadilan yang terbuka dan siarkan langsung ini, akan menjadi momen penting untuk mengetahui mengapa Ketua FKMTI yang jadi korban pemukulan, kontainernya dicuri pada tahun 2010 retapi justru kini jadi tersangka.
"Apakah karena ada pihak yang ingin membungkam mulut Pak Budi yang sedang memperjuangkan ribuan korban Mafia tanah yang dirampas haknya."
"Sebaliknya, laporan pemukulan Dan pencurian Lima kontainernya dikesampingkan, padahal, jelas ada bukti. Hanya 10 penyidik Polda Metro yang dinyatakan melanghar kode etik, tetapi tidak ada yang ditahan atau diseret ke pengadilan," tandasnya.