"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.
Baca juga: Soal Karier Bharada E di Polri, Reza Indragiri: Eliezer Layak Dipandang Sebagai Aset, Bukan Musuh
4. Kapolda Jambi Alami Luka Paling Parah, Proses Evakuasi Dimaksimalkan Melalui Jalur Udara
Kepolisian RI menyebutkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, menjadi korban yang mengalami luka paling parah dalam kecelakaan helikopter Super Bell 300 yang mendarat darurat di wilayah hutan Gunung Kerinci.
Adapun penumpang lain helikopter Super Bell 300 telah dalam kondisi stabil.
Sementara, Irjen Rusdi mengalami luka patah tangan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa proses evakuasi Kapolda Irjen Rusdi bakal dimaksimalkan melalui jalur udara
"Iya dimaksimalkan jalur udara, tapi kita utamakan fokus kita Pak Kapolda karena Pak Kapolda alami luka."
"Yang lainnya kondisinya stabil secara bertahap," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
5. Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan