News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: KSAD Dudung Disebut Jenderal Santri - Kata Pengamat soal Nasib Bharada E di Brimob

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Dudung Abdurachman dan Bharada E. Berita populer nasional Tribunnews.com: KSAD Dudung disebut sebagai Jenderal Santri, hingga kata pengamat soal nasib Bharada E di Brimob.

Baca selengkapnya >>>

2. Dosen UII yang Hilang di Norwegia Terdeteksi di AS, Rektor UII: Misi Utama Bawa Pulang ke Indonesia

Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dikabarkan hilang di Norwegia. (Instagram @poladjogja)

Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ahmad Munasir Rafie Pratama, yang dilaporkan hilang di Norwegia kini terlacak berada di Boston, Amerika Serikat (AS).

Rekor UII, Fathul Wahid, menyatakan Ahmad Munasir Rafie Pratama berada di Boston, tetapi tidak diketahui lokasi detailnya.

Hingga saat ini, kata Fathul, Ahmad Munasir Rafie Pratama belum bisa dihubungi.

Baca juga: Dosen UII Disebut Sengaja Mengubah Rute ke Boston, Apa Tujuannya ke Amerika Serikat?

"Sampai saat ini AMRP (Ahmad Munasir Rafie Pratama) belum bisa dihubungi," kata Fathul Wahid, Minggu (19/2/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Fathul mengaku, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa Ahmad Munasir Rafie Pratama terbang menuju Boston setelah kembalinya dia dari Oslo melalui Istanbul dan tidak langsung kembali ke Indonesia.

Fathul mengatakan misi utama pihaknya saat ini adalah bisa membawa Rafie pulang ke Indonesia agar bisa berkumpul kembali bersama keluarga.

“Misi utama kami sekarang adalah membawa mas Rafie pulang, berkumpul bersama keluarga dan mengabdi di UII,” ujar Fathul, Senin (20/2/2023), dikutip dari Tribunjogja.com.

Baca selengkapnya >>>

3. Soal Nasib Bharada E di Polri, Pengamat Kepolisian: Kalau Sudah Dipidana Layak PTDH

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) layak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Bambang menilai, vonis ringan tidak bisa menjadi tolak ukur seorang oknum Polri yang melakukan tindak pidana bisa kembali ke kepolisian. 

Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini