TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang kode etik terhadap Bharada E berlangsung secara tertutup.
Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Berdasarkan hasil sidang kode etik, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.
Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.
Selain itu, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Baca juga: Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding
Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Sidang Kode Etik Bharada E Diawasi Kompolnas