News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, tapi dijatuhi sanksi setelah digelar sidang kode etik.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan, sidang kode etik Bharada E diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Perwakilan Kompolnas yang hadir yakni Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto; dan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Ramadhan menerangkan, sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua, dan satu anggota sidang.

Adapun sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang pamen.

Ketiganya yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP; Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni; dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang."

"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," jelas Ramadhan, Rabu.

Baca juga: Ini Alasan Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022). Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Kata Eks Kabareskrim Polri

Sebelumnya, eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi, menilai Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun atau minimal vonis tiga tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Foto-foto Bharada E Jalani Sidang Etik, Kenakan Pakaian Dinas Harian, Ferdy Sambo Jadi Saksi

Menurut Ito, lantaran perbuatannya, Bharada E akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan.

Ito pun memastikan Bharada E akan dijatuhi sanksi etik.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini