TRIBUNNEWS.COM - Putusan untuk Richard Eliezer (Bharada E) tidak di-TDH atau dipecat dari kedinasan Polri dinilai cukup memiliki dasar dan sudah dipertimbangkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
"Putusan tidak di PTDH atau tidak dipecat dari kedinasan Polri itu cukup memiliki dasar," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya diketahui bahwa Richard Eliezer sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dari hasil KKEP tersebut, Richard dipertahankan untuk tetap berada di Polri, kemudian mendapatkan sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan pada Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik
Dasar yang dimaksud Sugeng tersebut ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 1 huruf a tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian juga berdasarkan pada pertimbangan pejabat yang berwenang untuk tidak dipertahankan berada di dalam dinas Polri
"Dan atas pertimbangan pejabat yang berwenang untuk tidak dipertahankan tetap di dalam dinas Polri," ujar Sugeng.
Dua Syarat Anggota Polri Dapat di PTDH
Sugeng menjelaskan, bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri harus memiliki dua syarat, pertama mengenai putusan pidana dan ada pertimbangannya.
"Kan ada pertimbangan pejabat yang berwenang, maka ada ruang diskresi bagi pejabat yang berwenang dan ini sah menurut hukum," ucapnya.
Kedua, Sugeng mengungkapkan bahwa seperti yang dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya, yakni semua aspek akan dipertimbangkan.
Termasuk aspek suara publik dan pertimbangan mengenai status Richard Eliezer sebagai seorang Justice Collaborator.