TRIBUNNEWS.COM - Polri mengungkapkan bahwa hasil sidang kode etik Richard Eliezer (Bharada E) kemungkinan akan diumumkan sore hari ini, Rabu (22/2/2023).
Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ahmad, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya diketahui bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer dilaksanakan hari ini di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Polri pun mengharapkan sidang kode etik Richrad Eliezer hari ini sudah ada keputusannya.
Kemudian hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah semua proses persidangan selesai.
Sidang kode etik tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Baca juga: Cerita Ronny Talapessy Sempat Takut Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Namun Bisa Yakin karena Ini
Jadwal Awal Hadirkan 8 Saksi
Saksi-saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang Richard Eliezer hari ini adalah sebagai berikut:
1. Ferdy Sambo
2. Kuat Maruf
3. Ricky Rizal
4. Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono
5. Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati
6. Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin
7. Ipda AM
8. Ipda S
Untuk saksi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dilaporkan tidak bisa menghadiri sidang kode etik Richard Eliezer hari ini.
Namun, Ahmad menyampaikan bahwa keterangan mereka tetap disampaikan lewat keterangan tertulis dan dibacakan.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."
"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Sedangkan untuk lima saksi lainnya, diketahui hanya tiga orang saja yang bisa hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.
Baca juga: Richard Eliezer Dinilai Tidak akan PTDH dan Berpotensi Besar Kembali Ke Polri
Tiga orang tersebut adalah i Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM dan Ipda S.
Sementara dua orang lainnya yang tidak bisa hadir yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin.
Mereka berdua tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelas Ahmad.
Nasib Richard Eliezer Ditentukan Melalui Sidang Kode Etik
Nasib Richard Eliezer ditentukan melalui sidang kode etik hari ini, Rabu (22/2/2023) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Ahmad menyebutkan bahwa ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes.
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang."
"Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ahmad, Rabu (22/2/2023).
Adapun ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Danang Triatmojo)