News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Anak Pejabat Pajak Tak Terdaftar di LHKPN Ayahnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dengan mobil Rubicon hitam yang menganiaya pelajar di Jaksel. Foto: Twitter @LenteraBangsaa_

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MDS diduga menganiaya putra pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO viral di media sosial Twitter.

Berdasarkan penuturan akun @LenteraBangsaa_, disebutkan bahwa bapak dari MDS adalah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bernama Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

"Jenggggg jengggggggg pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II," tulis akun tersebut yang dikutip Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pengemudi Rubicon Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.

Harta kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2021.

Ia memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp425 juta.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilau Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp419,04 juta.

Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki utang.

Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni:

A. Tanah dan bangunan

1. Tanah seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri Rp75.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp182.113.000

3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp326.205.000

4. Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp90.060.000

5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp1.260.090.000

6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp13.559.380.000

7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp21.911.638.000

8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp9.316.045.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp267.750.000

B. Alat Transportasi dan Mesin:

1. Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, hasil sendiri Rp125.000.000

2. Mobil Toyota Kijang tahun 2018, hasil sendiri Rp300.000.000

C. Harta bergerak lainnya: Rp420.000.000

D. Surat berharga: Rp1.556.707.379

E. Kas dan Setara Kas: Rp1.345.821.529

F. Harta Lainnya: Rp419.040.381

Kronologi Kasus

Kronologi kasus penganiayaan bermula dari postingan serta cuitan dari akun Twitter @LenteraBangsaa_.

Akun ini menulis bahwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023, di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku yang diduga anak pejabat pajak tersebut mengendarai mobil Jeep Rubicon hitam dengan pelat B 120 DEN (pelat asli B 2571 PBP) yang di dalamnya terdapat empat orang.

"Korban shareloc lokasi dia (rumah temannya), kemudian ada mobil jeep hitam tersebut sudah menunggu di depan (ada 4 orang didalam jeep) dan korban diajak ke sebuah gang kosong," ujar akun tersebut.

Kemudian, CDO dianiaya dua orang pelaku yang kini telah ditahan oleh Polsek Pesanggrahan Jaksel.

Korban, ungkap akun itu, mengalami luka di bagian muka sebelah kanan dan telah dirawat di Rumah Sakit Medika.

@LenteraBangsaa_ inipun juga menyebutkan MDS sebagai lulusan Taruna Nusantara.

Mobil Rubicon Tak Ada di LHKPN

Berdasarkan penuturan @LenteraBangsaa_, MDS menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam saat hendak melancarkan aksinya.

Namun, sebagaimana data LHKPN lengkap sang bapak, Rafael Alun Trisambodo, tidak tercantum Jeep Rubicon.

Rafael hanya memiliki dua mobil, yaitu Toyota Camry dan Toyota Kijang.

Polisi Tetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini