News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 48 Ditutup Malam Ini! Segera Daftar di prakerja.go.id

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan beranda dashboard.prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 akan ditutup pada Rabu (22/2/2023) malam ini pukul 23.59 WIB. Segera daftar di prakerja.go.id lalu klik Gabung Gelombang.

Pada Kartu Prakerja Gelombang 48, kuota yang dibuka sebanyak 10 ribu.

Kuota ini akan terus bertambah sesuai dengan jumlah pelatihan yang bergabung di ekosistem program Kartu Prakerja.

Yang perlu diketahui, Kartu Prakerja pada tahun ini menggunakan skema normal, bukan lagi semi bansos.

Hal ini pun mempengaruhi besaran insentif yang akan diterima peserta Kartu Prakerja andai mereka lolos seleksi dan mengikuti pelatihan.

Para peserta akan mendapatkan biaya Rp 4,2 juta per orang.

Rinciannya, biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu dibayarkan satu kali, dan insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali survei.

Selain itu, ada perubahan jumlah jam pelatihan dari sebelumnya 6 jam menjadi 15 jam.

Baca juga: Tahun Ini Kartu Prakerja Dilanjutkan dengan Skema Normal, Dinilai Telah Tingkatkan Keahlian Pekerja

Syarat Mendaftar Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48

Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka pada Jumat (17/2/2023) dengan kuota 10 ribu. (dashboard.prakerja.go.id)

Mengutip dari situs resminya, syarat pertama bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023 adalah warga negara Indonesia (WNI).

Adapun batasan usianya adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Syarat kedua adalah tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Syarat lainnya adalah sedang mencari kerja, terutama para pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Selain itu, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, juga boleh mendaftarkan diri.

Syarat selanjutnya adalah bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini