Syarat terakhir, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Penerima sejumlah bantuan sosial (bansos) juga kini boleh mendaftar Kartu Prakerja
Bansos yang dimaksud adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara Gabung Kartu Prakerja Gelombang 48
Proses pendaftaran peserta Kartu Prakerja Gelombang 48, sangatlah mudah.
Masyarakat harus terlebih dahulu membuat akun di situs prakerja.go.id.
Setelah berhasil membuat akun, selanjutnya pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang dan bila sudah sesuai, klik Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Anda harus klik 'Saya Menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran pun selesai dan Anda tinggal menunggu penutupan gelombang Kartu Prakerja.
Bila lolos seleksi, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email.
Tak perlu berkecil hati jika belum lolos.
Sebab Anda bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.