News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

6 Terdakwa Obstruction of Justice Dinilai Tidak Layak Dihukum, Disarankan Tuntut Ganti Rugi ke Sambo

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. 6 terdakwa Obstruction of Justice dinilai juga menjadi korban prank dari Ferdy Sambo, maka dari itu mereka dianggap tidak layak dihukum.

TRIBUNNEWS.COM - Enam terdakwa Obstruction of Justice dinilai tidak layak dihukum karena termasuk korban dari Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi.

Enam terdakwa tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Sebelumnya, Aryanto mengatakan bahwa para terdakwa awalnya tidak mengetahui bahwa tindakan yang dimaksud Ferdy Sambo adalah untuk menghilangkan barang bukti.

Maka dari itu, dirinya menilai para terdakwa tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice dan tidak layak dihukum.

"Dan yang dikerjakan itu pun waktu itu nggak ngerti itu kaitannya dengan menghilangkan penyidikan, jadi dia (mereka) sama sekali tidak masuk dalam Pasal Obstruction of Justice, karena dia tidak ada niat, kemudian dia tidak tahu penyidikannya itu kayak apa, jadi nggak pantas untuk dihukum," pungkas Aryanto.

Baca juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri

Aryanto menganggap para terdakwa Obstruction of Justice tersebut merupakan korban prank dari Ferdy Sambo.

"Jadi sekarang ini, semua orang terutama yang enam orang ini, yang dituduh sebagai Obstruction of Justice itu adalah korban daripada prank Pak Sambo."

"Melakukan tindakannya itu tidak utuh merusak penyidikan, hanya sepotong-sepotong sesuai yang diperintahkan Pak Sambo langsung ataupun berjenjang," tutur Aryanto.

Aryanto mengungkapkan bahwa hal yang terjadi adalah Ferdy Sambo khilaf melakukan pembunuhan berencana, kemudian menyeret banyak anggotanya ke dalam kasus pembunuhan Brigadir J untuk kepentingan menghilangkan barang bukti.

"Dalam persidangan selama enam bulan ini kan terkuak, bahwa yang terjadi dulu adalah Pak Sambo yang khilaf, kemudian di luar kendali melakukan pembunuhan berencana, menggunakan anggotanya dan kemudian menghilangkan penyidikan, itu yang terjadi kayak gitu," papar Aryanto.

6 Terdakwa Obstruction of Justice Disarankan Menuntut Ganti Rugi Kepada Ferdy Sambo

Reza Indragiri Amriel. 6 terdakwa Obstruction of Justice dinilai juga menjadi korban prank dari Ferdy Sambo, maka dari itu mereka dianggap tidak layak dihukum. (ISTIMEWA)

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menyarankan para terdakwa Obstruction of Justice bersatu menuntut ganti rugi kepada Ferdy Sambo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini