News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Ayah Arif Rachman Arifin pecah usai mendengar vonis hakim 10 bulan penjara. Tak hanya itu, dirinya juga sempat bersujud usai vonis.

Sementara menurut dakwaan JPU, Arif Rachman dianggap bertindak untuk memerintahkan menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu, JPU juga menganggap Arif Rachman sengaja untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Duren Tiga.

JPU juga mengatakan Arif Rachman telah mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Selain Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Untuk Hendra dan Agus, mereka telah mendengarkan tuntutan JPU yaitu tiga tahun penjara.

Baca juga: Reza Indragiri Sarankan Hendra Kurniawan Cs Bersatu, Tuntut Ferdy Sambo Bayar Miliaran Rupiah

Sedangkan Baiquni dan Irfan Widyanto dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Sementara Irfan Widyanto dituntut oleh JPU sama dengan Arif Rachman yaitu satu tahun penjara.

Akibat perbuatannya, para terdakwa ini dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini