Sementara menurut dakwaan JPU, Arif Rachman dianggap bertindak untuk memerintahkan menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu, JPU juga menganggap Arif Rachman sengaja untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Duren Tiga.
JPU juga mengatakan Arif Rachman telah mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Untuk Hendra dan Agus, mereka telah mendengarkan tuntutan JPU yaitu tiga tahun penjara.
Baca juga: Reza Indragiri Sarankan Hendra Kurniawan Cs Bersatu, Tuntut Ferdy Sambo Bayar Miliaran Rupiah
Sedangkan Baiquni dan Irfan Widyanto dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Sementara Irfan Widyanto dituntut oleh JPU sama dengan Arif Rachman yaitu satu tahun penjara.
Akibat perbuatannya, para terdakwa ini dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi