TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (23/2/2023).
Mantan anak buah Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang vonis yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
"Kamis 23 Februari 2023, agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Penasihat Ahli Kapolri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi menilai, keenam terdakwa termasuk yang menjalani sidang vonis hari ini tak pantas untuk dihukum.
Selain memiliki prestasi yang baik, keenam terdakwa dinilai tak memiliki niat dan tujuan untuk melakukan perintangan penyidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bisa Dibebaskan: Ini Alasannya
"Kepada enam orang yang dituduhkan obstraction of justice itu sama sekali tidak terbukti karena tidak ada niat dan tujuan untuk merintangi penyidikan."
"Pak Sambo sendiri mengatakan 'saya akan bertanggung jawab jangan dihukum anggota saya, saya lah yang bersalah'."
"Jadi menurut hemat saya mereka itu tidak pantas untuk dihukum, jadi mudah-mudahan dengan tuntutan itu hakim bisa memvonis lebih rendah," ujar Aryanto, Kamis (23/2/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Aryanto juga mengatakan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima terdakwa obstraction of justice dinilai tidak pantas.
Adapun dari keenam terdakwa perintangan penyidikan hanya Irfan Widyanto yang belum menjalani sidang etik.
"Dan dengan putusan yang sekarang dia di PTDH, itu mereka tidak pantas di PTDH, mereka itu kan recordnya baik semua."
"Dan mereka pantas dipertahankan di polisi, jadi bukan dicap sebagai penjahat yang ikut-ikut pak Sambo melakukan perencanaan pembunuhan dan mengaburkan penyidikan," ujarnya.
Aryanto menilai, keenam terdakwa tidak menyadari perbuatannya untuk mengaburkan penyidikan.
"Jadi keenamnya patut dipertimbangkan, mereka polisi yang baik, mereka terpaksa melakukan tindakan itu, mereka tidak menyadari perbuatannya itu ternyata untuk menghilangkan penyidikan," tegasnya.