TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjenguk putra pengurus GP Ansor, David yang dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2/2023).
Peristiwa ini diketahui melalui foto yang diunggah Yaqut di akun Twitter pribadinya @YaqutCQoumas.
Pada foto tersebut tampak David belum sadarkan diri dan ditemani oleh Yaqut di sebelah ranjang.
Selain itu, David juga tampak masih mengenakan beberapa alat bantu seperti alat bantu pernafasan.
“Anak kader, anakku juga. Catat ini!” tulis Yaqut dalam unggahannya.
Momen Yaqut menjenguk David juga diunggah oleh pengurus GP Ansor lainnya, Afif Fuad Saidi di akun Twitter pribadinya.
"Hanya satu kalimat beliau: Anakmu, anakku Jo dan terus diulanginya sambil memeluk Kang Jo," tulis Afif.
Baca juga: Jeep Rubicon Anak Pejabat DJP Penganiaya Putra Petinggi Ansor di Jakarta Selatan Nunggak Bayar Pajak
Pada unggahan tersebut, tampak Yaqut menenangkan ayah dari David, Jonathan Latumahina yang terduduk di selasar rumah sakit bersama anggot keluarga lainnya.
Kronologi
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Ade Ary menjelaskan penganiayaan berawal ketika perempuan yang diduga pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (15) mengadu bahwa David melakukan hal tidak menyenangkan.
Sebelum menjalin kasih dengan Mario, AGH merupakan mantan pacar David.
“Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu,” kata Ade.
Lalu AGH disebut ingin bertemu dengan David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar milik korban pada Senin malam.
“Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” kata Ade Ary.
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus Anshor Setelah Teman Wanita Mengadu, Jeep Rubicon Disorot
Sesampainya di depan rumah rekan David, AGH pun lalu menghubungi korban agar keluar.
Lalu, korban pun keluar dan menemui Mario dan AGH.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tersangka sempat cekcok terkait tindakan tidak menyenangkan kepada AGH.
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.”
“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban kemudian menendang perut korban,” beber Ade Ary.
Setelah itu, orang tua dari rekan David pun keluar dari rumah dan langsung menolong korban serta memanggil sekuriti komplek.
Kemudian sekuriti komplek pun menghubungi Polsek Pesanggrahan.
“Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS, dan saksi S,” jelas Ade Ary.
Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Pada saat itu, David pun langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Akibat perbuatannya ini, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Aniaya Pemuda