News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rafael Alun Terseret Kasus Penganiayaan Putranya, Ini Duduk Perkara Mario Dandy Anak Pejabat Pajak

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20), anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II terseret kasus yang menjerat putranya, Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan anak pengurus GP Anshor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Tribun Medan, Rafael Alun Trisambodo dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jaksel, Rafael Alun menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Selain itu, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.

Nama Rafael Alun Trisambodo ramai dicari-cari oleh warganet.

Bahkan, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya mengingat Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan itu di dalam sebuah mobil jenis Jeep Rubicon.

Berdasarkan data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis, dengan total kekayaan sebesar Rp 56 M.

Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai 51 M.

Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta. Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dari laporan yang tercatat tersebut, hal yang mengejutkan ialah mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan itu serta Harley yang sering dipakai anaknya tidak tercatat di LHKPN.

Rafael hanya memasukkan dua unit mobil dalam laporannya itu.

Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas dan setara kas Rp 1.345.821.529, hingga harta lainnya Rp 419.040.000.

Kronologi kasus

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini