Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan saudari A kepada Mario Dandy.
Saksi A mengadu ke tersangka bahwa D telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.
Baca juga: Kementerian Keuangan Bakal Periksa Pejabat Ditjen Pajak Buntut Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
"Tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada D, namun D tidak menjawab dan tidak (mau diajak) bertemu."
"Akhirnya pada tanggal 20 Februari, A itu menghubungi lagi D dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban."
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama A dan saksi S mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya."
"Di depan rumah teman D, saksi A menghubungi korban, namun D tidak mau keluar," kata Kombes Ade Ary dikutip dari Kompas Tv.
Lalu Mario Dandy turun tangan meminta D keluar dari rumah temannya itu.
Baca juga: Jeep Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Pelaku Penganiayaan di Pesanggrahan Pakai Pelat Nomor Palsu
Akhirnya D keluar, hingga terjadi keributan.
"Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.
"Terjadi perdebatan, akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh," lanjutnya.
Mario Dandy pun memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanannya.
"Saat korban sudah terjatuh, Mario Dandy menendang kepala D, kemudian menendang perutnya," jelas Kombes Ade Ary.
Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan
Korban Tak Sadarkan Diri
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.