News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Menangis, Ayah Arif Rachman Berharap Kapolri Kembalikan Anaknya ke Korps Bhayangkara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Arifin Rachman Arifin, Mohammad Arifin Rahim. Sebagai purnawirawan Polri, Muhammad Arifin sangat berharap agar anaknya, Arif Rachman Arifin bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap anaknya kembali ke Polri.

Sebagai purnawirawan Polri, Muhammad Arifin sangat berharap agar anaknya, Arif Rachman Arifin bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Muhammad Arifin sambil menangis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Bahkan dia memohon kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar anaknya kembali mengabdi untuk negara meski telah dipecat melalui sidang kode etik.

"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu," jelasnya.

Sebelumnya, Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.

Muhammad Arif, orang tua dari terdakwa Arif Rachman Arifin langsung melakukan sujud syukur usai mendengar anaknya divonis pidana penjara 10 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). (Screenshoot Kompas TV)

Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Jika tidak membayar denda, maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.

"Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," ujar dia.

Atas perbuatannya, AKBP Arif Rachman Arifin dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Dipecat dan Ajukan Banding 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini