TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Arif, orang tua dari terdakwa Arif Rachman Arifin langsung melakukan sujud syukur usai mendengar anaknya divonis pidana penjara 10 bulan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia mengatakan spontanitas melakukan sujud adalah ungkapan rasa syukurnya atas vonis yang dijatuhi oleh hakim.
"Alhamdulillah sebagai orang muslim sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah dari Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim yang telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim yang telah melalui proses persidangan dengan baik," kata Muhammad usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Tok! Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Vonis Bharada E
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada hakim, pengacara, keluarga dan media yang telah memberikan informasi baik kepada masyarakat tentang sebuah proses peradilan yang berjalan sesuai aturan hukum.
"Terima kasih sekali lagi kepada bapak hakim, pengacara, keluarga yang mendukung dan termasuk kepada seluruh media elektronik maupun cetak yang telah memberikan informasi baik kepada masyarakat tentang suatu proses peradilan," ungkapnya.
Adapun dalam putusannya, hakim menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta," kata hakim.
Arif Rachman juga dijatuhi denda pidana Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusannya, Arif Rachman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.