News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Arif Rahman Arifin Sejatinya Punya Daya Kesempatan Tolak Perintah Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Arif Rahman Arifin atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sejatinya terdakwa Arif Rahman Arifin memiliki kesempatan dan daya untuk menolak perintah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Hakim Nilai Arif Rachman Punya Meeting of Mind dengan Ferdy Sambo soal Rusak CCTV

Mulanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, bahwa pernyataan dari Ferdy Sambo soal hapus dan rusak CCTV di Komplek Polri dan adanya dugaan ancaman kalau video tersebut bocor maka harus bertanggungjawab kepada salah satunya Arif Rahman Arifin bukan merupakan perintah.

"Menurut penilaian dan pendapat majelis hakim bukanlah suatu kata-kata yang bermakna kalimat perintah. Sehingga kata-kata yang diucapkan saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa tersebut harus dipisahkan maknanya," kata Majelis Hakim Hendra dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim berpendapat terdapat rentang waktu yang cukup lama antara pernyataan Ferdy Sambo dengan eksekusi yang dilakukan oleh Arif Rahman Arifin

Hal itu disampaikan hakim Hendra Yuristiawan sebagaimana keterangan dari beberapa terdakwa yang dihadirkan termasuk Hendra Kurniawan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

"Pada intinya ada jeda waktu yang sangat lama sejak terdakwa mendapat dan mendengarkan perintah untuk hapus CCTV tersebut dari saksi Ferdy Sambo dengan akhirnya terdakwa menghancurkan laptop," kata Hakim Hendra.

Baca juga: Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum

Oleh karenanya, majelis hakim menilai, sejatinya Arif Rahman Arifin memiliki kesempatan untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo dan tidak terlihat dalam upaya perusakan barang bukti.

Terlebih kata majelis hakim, Arif Rahman Arifin merupakan anggota Polri yang seharusnya memiliki daya untuk melakukan penolakan itu.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai dan berpendapat adanya rentan waktu dan jeda waktu yang panjang tersebut dengan pengalaman kerja terdakwa sebagai anggota bahkan pejabat kepolisian seharusnya terdakwa memiliki daya kesemoatan untuk berpikir dan mempertimbangkan untuk menolak dan tidak melaksanakan perintah Ferdy Sambo," kata Hakim Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini