TRIBUNNEWS.COM - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa memilih menggunakan nilai skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.
Hal itu menyusul ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024.
Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024 dapat dilakukan mulai 19 sampai 28 September 2024 melalui laman SSCASN.
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 otomatis tidak dapat mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024
Sebelum memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2024, cermati terlebih dahulu ketentuan penggunaanya sebagai berikut:
- Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Melamar pada jenjang pendidikan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan jabatan yang dilamar pada tahun 2023;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan instansi yang dilamar pada tahun 2023;
- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.
Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2024
Berikut ini tata cara konfirmasi penggunaan nilai SKD 2024 pada seleksi SKD CPNS 2024:
- Masuk ke akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Scroll ke bawah halaman SSCASN, lalu klik "Gunakan Nilai SKD Tahun 2023";
- Apabila sudah yakin, lakukan konfirmasi dengan klik "Ya";
- Selesai, pelamar telah memilih untuk menggunakan nilai SKD 2024 untuk seleksi CPNS 2024.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 bagi Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)