TRIBUNNEWS.COM - Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa memilih menggunakan nilai atau skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.
Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024 dapat dilakukan mulai 19 sampai 28 September 2024.
Pelamar melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 melalui laman SSCASN BKN.
Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 otomatis tidak dapat mengikuti tes SKD 2024.
Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024
Mengutip Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, berikut ini ketentuan menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dalam seleksi CPNS 2024:
- Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Melamar pada jenjang pendidikan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan jabatan yang dilamar pada tahun 2023;
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan instansi yang dilamar pada tahun 2023;
- Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024.
Kewajiban dan Larangan Penggunaan Nilai SKD 2024
Adapun berikut ini kewajiban dan larangan bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2024 untuk seleksi CPNS 2024:
- Peserta harus mengunduh Sertifikat SKD CAT BKN pada laman https://sertificat.bkn.go.id.
- Peserta dilarang memalsukan atau memodifikasi Sertifikat SKD CAT BKN.
- Bagi peserta yang melakukan modifikasi data dan/atau pemalsuan Sertifikat SKD CAT BKN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2024
Simak tata cara konfirmasi penggunaan nilai SKD 2024 pada seleksi SKD CPNS 2024 di bawah ini.
- Masuk ke akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Scroll ke bawah halaman SSCASN, lalu klik "Gunakan Nilai SKD Tahun 2023";
- Apabila sudah yakin, lakukan konfirmasi dengan klik "Ya";
- Selesai, pelamar telah memilih untuk menggunakan nilai SKD 2024 untuk seleksi CPNS 2024.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024, Berikut Cara Mengajukan Sanggahan
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)