TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 diumumkan mulai Sabtu (14/9/2024) hingga Kamis (19/9/2024).
Peserta dapat cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Setelahnya, ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan peserta CPNS 2024 yakni masa sanggah.
Lantas, apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2024?
Mengutip dari SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang (SKB).
Artinya, setelah menerima hasil seleksi administrasi dan SKB CPNS 2024, pelamar yang tidak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi diumumkan.
Masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa Sanggah dijadwalkan pada 20-22 September 2024.
Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2024
Merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2024, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
Dalam hal ini, sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Baca juga: 31 Link Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Simak Cara Ceknya
Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol ajukan sanggah.
Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.