Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas dugaan kasus korupsi dua hakim agung dan beberapa pegawai di lingkungan MA.
"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia," kata Ketua MA M Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, dalam kanal Youtube Mahkamah Agung, Kamis (23/2/2023).
Syarifuddin mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat dua hakim agung dan beberapa pegawai lainnya menimbulkan guncangan hebat bagi kepercayaan publik, merusak citra, dan nama baik lembaga peradilan.
Baca juga: Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Pemeriksaan KPK
"Ini akan menjadi momentum titik balik dalam melakukan reformasi total dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan," kata Syarifuddin.
Syarifuddin melanjutkan MA telah melakukan sejumlah langkah dengan memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Syarifuddin juga telahmelakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, terlebih yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan para oknum melakukan jual beli perkara.
Dia juga menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di MA, menggunakan rekam jejak integritas dengan melibatkan Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hingga analisis LHKPN.
Baca juga: KPK akan Periksa Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Terkait Kasus Suap di MA
"Termasuk eksaminasi putusan bagi hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding yang menjadi tenaga teknis di MA," kata dia
Syarifuddin juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
"Membentuk Satuan Tugas Khusus Badan Pengawasan MA untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung ketua kamar pengawasan. Membangun kerja sama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu," ujarnya.
Selain itu, mysterious shoper juga dilakukan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di MA yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.
Berikutnya membentuk kanal pengaduan khusus ("Bawas Care") melalui saluran WhatsApp yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan MA.
"Termasuk membangun peran serta masyarakat untuk terlibat menjadi mysterious shoper yang tindak lanjutnya dilakukan bersama antara MA dan Komisi Yudisial," kata dia.