Syarifuddin juga menyusun regulasi persidangan pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembal, membangun aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan teknologi robotik berdasarkan kualifikasi perkara.
Baca juga: Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Pemeriksaan KPK
"Merevisi sistem presensi kehadiran hakim dan aparatur serta badan peradilan di bawahnya dengan menggunakan sistem GPS terkunci. Merancang pembangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri bagi layanan informasi di MA," katanya.
"MA juga mengeluarkan instruksi yang berisi pelaksanaan pakta integritas bagi hakim dan aparatur peradilan yang dibacakan dan didengar di setiap ruangan MA dan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia minimal dua kali seminggu," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan rotasi dan pengawasan para hakim.
Menurutnya, ada alasan mengapa rotasi dan pengawasan itu diperlukan.
"Rotasi dan pengawasan perlu terus dilakukan untuk menjaga profesionalitas, integritas dan menjauhkan para hakim dari praktik-praktik yang tidak terpuji seperti makelar kasus," ujar Jokowi saat memberikan sambuatn via video dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) yang disiarkan dalam kanal Youtube Mahkamah Agung, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tantangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya semakin berat.
"Terutama dalam merespon harapan masyarakat terutama dalam untuk mendapatkan putusan yang menjamin putusan hukum yang berkeadilan," kata Jokowi
Jokowi berharap tantangan itu harus dijawab dengan langkah-langkah perbaikan, langkah-langkah reformasi berkelanjutan yang tidak pernah berhenti.
"Saya berharap Mahkamah Agung terus melakukan langkah-langkah nyata dan berkelanjutan untuk memperkuat kemampuan dan integritas para hakim," ujar Jokowi.
Untuk perbaikan, Jokowi meminta MA menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Kerjasama yang erat dengan KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim dengan memperkuat sistem tracking, tindak lanjut status folow up dan evaluasi atas rekomendasi yang diberikan oleh KY kepada MA," kata dia.
"Penjatuhan sanksi disiplin dan evaluasi kinerja kepada para hakim yang melanggar kode etik perlu terus ditegakkan," tuturnya.