News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Maaf soal Kasus Korupsi Hakim Agung, Ketua MA Pastikan Reformasi Total Dilakukan

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin. M Syarifuddin mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas dugaan kasus korupsi dua hakim agung dan beberapa pegawai di lingkungan MA.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas dugaan kasus korupsi dua hakim agung dan beberapa pegawai di lingkungan MA.

"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia," kata Ketua MA M Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, dalam kanal Youtube Mahkamah Agung, Kamis (23/2/2023).

Syarifuddin mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat dua hakim agung dan beberapa pegawai lainnya menimbulkan guncangan hebat bagi kepercayaan publik, merusak citra, dan nama baik lembaga peradilan.

Baca juga: Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Ini akan menjadi momentum titik balik dalam melakukan reformasi total dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan," kata Syarifuddin.

Syarifuddin melanjutkan MA telah melakukan sejumlah langkah dengan memberhentikan sementara hakim agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Syarifuddin juga telahmelakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan MA, terlebih yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan para oknum melakukan jual beli perkara.

Dia juga menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di MA, menggunakan rekam jejak integritas dengan melibatkan Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hingga analisis LHKPN.

Baca juga: KPK akan Periksa Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro Terkait Kasus Suap di MA

"Termasuk eksaminasi putusan bagi hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding yang menjadi tenaga teknis di MA," kata dia

Syarifuddin juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Membentuk Satuan Tugas Khusus Badan Pengawasan MA untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung ketua kamar pengawasan. Membangun kerja sama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu," ujarnya.

Selain itu, mysterious shoper juga dilakukan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di MA yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Berikutnya membentuk kanal pengaduan khusus ("Bawas Care") melalui saluran WhatsApp yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan MA.

"Termasuk membangun peran serta masyarakat untuk terlibat menjadi mysterious shoper yang tindak lanjutnya dilakukan bersama antara MA dan Komisi Yudisial," kata dia.

Syarifuddin juga menyusun regulasi persidangan pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembal, membangun aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan teknologi robotik berdasarkan kualifikasi perkara.

Baca juga: Eks Hakim Agung Sofyan Sitompul Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Merevisi sistem presensi kehadiran hakim dan aparatur serta badan peradilan di bawahnya dengan menggunakan sistem GPS terkunci. Merancang pembangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri bagi layanan informasi di MA," katanya.

"MA juga mengeluarkan instruksi yang berisi pelaksanaan pakta integritas bagi hakim dan aparatur peradilan yang dibacakan dan didengar di setiap ruangan MA dan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia minimal dua kali seminggu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan rotasi dan pengawasan para hakim.

Menurutnya, ada alasan mengapa rotasi dan pengawasan itu diperlukan.

"Rotasi dan pengawasan perlu terus dilakukan untuk menjaga profesionalitas, integritas dan menjauhkan para hakim dari praktik-praktik yang tidak terpuji seperti makelar kasus," ujar Jokowi saat memberikan sambuatn via video dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) yang disiarkan dalam kanal Youtube Mahkamah Agung, Kamis (23/2/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tantangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya semakin berat.

"Terutama dalam merespon harapan masyarakat terutama dalam untuk mendapatkan putusan yang menjamin putusan hukum yang berkeadilan," kata Jokowi

Jokowi berharap tantangan itu harus dijawab dengan langkah-langkah perbaikan, langkah-langkah reformasi berkelanjutan yang tidak pernah berhenti.

"Saya berharap Mahkamah Agung terus melakukan langkah-langkah nyata dan berkelanjutan untuk memperkuat kemampuan dan integritas para hakim," ujar Jokowi.

Untuk perbaikan, Jokowi meminta MA menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

"Kerjasama yang erat dengan KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim dengan memperkuat sistem tracking, tindak lanjut status folow up dan evaluasi atas rekomendasi yang diberikan oleh KY kepada MA," kata dia.

"Penjatuhan sanksi disiplin dan evaluasi kinerja kepada para hakim yang melanggar kode etik perlu terus ditegakkan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini