News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rafael Alun Minta Maaf, Siap Klarifikasi soal Kepemilikan Rubicon dan Tanggung Jawab Perkara Anaknya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Rafael Alun Trisambodo (Kiri) dan Anaknya, Mario Dandy Satriyo (Kanan). Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor.

TRIBUNNEWS.COM - Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas perilaku anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putra dari petinggi GP Ansor.

Permintan maaf tersebut ditujukan kepada korban penganiayaan, David, keluarga besar Jonatan, PBNU dan segenap keluarga GP Ansor.

Sebagai orang tua, Rafael Alun mengakui pihaknya lalai dalam mendidik anak.

Sehingga anaknya melakukan tindakan yang menyakiti orang lain.

"Saya Rafael Alun Trisambodo selaku orang tua dari Mario Dandy Satriyo dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra anak saya sehingga membuat luka serius dan taruma yang mendalam."

"Saya selalu mendoakan kesembuahan Mas David," kata Rafael Alun dalam video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Update Penganiayaan Anak Pejabat Pajak: sang Ayah Minta Maaf, Anak Pengurus GP Ansor Sadar dari Koma

Rafael Alun menegaskan peristiwa ini merupakan masalah keluarga.

Untuk itu, pihaknya meminta agar publik tidak membuat spekulasi-spekulasi yang  dapat memperkeruh situasi.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk bertanggung jawab menerima segala risiko akibat perbuatan anaknya ini.

Termasuk bertanggung jawab atas pemeberitaan terkait dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya.

"Dalam kesempatan ini saya menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami dan kami akan mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dengan ketentuan yang berlaku."

Baca juga: Buntut Kasus Anaknya Aniaya Putra Pengurus Ansor, Pejabat Pajak Siap Buka-bukaan Soal Harta Kekayaan

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat."

"Terkait dengan pemberitaan harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertangungjawaban, saya siap melakukan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki."

"Saya siap mengikuti segala kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," tegas Rafael Alun.

Rafael Alun juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan.

Pasalnya dengan adanya kejadian ini, berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik.

"Sekali lagi saya meminta maaf atas nama saya dan keluarga saya," ujar Rafael Alun.

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Buka Suara soal Tingkah Laku Anaknya Aniaya Remaja

Sosok Rafael Alun Trisambodo

Mengutip TribunnewsWiki.com, Rafael Alun Trisambodo bekerja di lingkungan perpajakan di Jakarta Selatan.

Tak main-main, jabatan yang diembannya yakni sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Ia dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Agustus 2020 lalu.

Sebelum dipercaya menjadi Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen.

Rafael Alun juga pernah menjadi Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Ayah Mario Dandy  itu juga pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I.

Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 lalu.

Dari data tersebut, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan yang fantastis.

Jumlah kekayaannya dikabarkan mencapai Rp 56 miliar.

Baca juga: Perbuatan Pelaku Keterlaluan, GP Anshor DKI Jakarta Tutup Pintu Damai dengan Tersangka Mario Dandy

Adapun harta paling banyak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan total mencapai 51 M.

Sementara untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan beroda empat senilai Rp 425 juta.

Dua kendaraan tesebut, yakni mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dari laporan tersebut, ternyata mobil Rubicon yang dipakai anaknya, Mario Dandy Satriyo, saat melakukan penganiayaan tak tercatat di LHKPN.

Bahkan sebuah motor Harley yang sering digunakan Mario Dandy juga tidak tercatat di dalam LKHPN.

Adapun aset lainnya Rp 420.000.000, surat berharga Rp 1.556.707.379 dan kas berjumlah Rp 1.345.821.529.

Harta-harta lainnya yang tercatat berjumlah Rp 419.040.000.

Kasus Penganiayaan dan Kepemilikan Rubicon

Saat ini, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor.

Ia saat ini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara sang ayah, Rafael Alun saat ini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.

Pasalnya data-data kepemilikan mobil Rubicon dan Harley yang digunakan anak tak tercatat di LKHPN.

Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor 

Pajak mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Prasetiyo telah melewati jatuh tempo yaitu 4 Februari 2023. Adapun tunggakan yang harus dibayar yaitu Rp 6.989.000. Selain itu mobil ini juga tidak terdaftar dalam LHKPN milik sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. (https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)

Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu.

Adapun pelat nomor yang asli yakni bernomor B2571PBP.

Data dari LHKPN, mobil milik anak pejabat Pajak Jakarta Selatan itu ternyata menunggak pajak.

Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.

Sementara, masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Adapun denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Choirul Arifin)(TribunnewsWiki.com/Ika Wahyuningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini